OJK Cabut Izin Dua Layanan Pendanaan Berbasis TI

OJK Cabut Izin Dua Layanan Pendanaan Berbasis TI

--

Gerbang Jakarta. Dalam waktu berdekatan, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha dua penyelenggara layanan pendanaan berbasis Teknologi Informasi. Dua perusahaan itu masing-masing:

 

PT. Semangat Gotong Royong

Keputusan Dewan Komisioner nomor KEP 35/D.06/2024 tanggal 5 Juli 2024 mencabut izin usaha Penyelenggara Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi PT Semangat Gotong Royong, yang beralamat di Ciputra World 2, Lantai 15, Jl. Prof. DR. Satrio Kav 11, Karet Semanggi, Kota Jakarta Selatan.

Pencabutan izin usaha tersebut berlaku sejak tanggal Keputusan ditetapkan. Pencabutan dikarenakan permohonan pengembalian izin usaha sebagai penyelenggara LPBBTI dengan alasan langkah strategis pemegang saham untuk melakukan sentralisasi kegiatan usaha LPBBTI pada 1 (satu) entitas. Adapun grup pemegang saham dari PT Semangat Gotong Royong memiliki 2 (dua) entitas yang menjalankan kegiatan usaha LPBBTI.

Konsekuensi pencabutan izin usaha ini, PT Semangat Gotong Royong dilarang melakukan kegiatan usaha di bidang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi. PT Semangat Gotong Royong juga wajib menyelenggarakan RUPS untuk memutuskan pembubaran dan membentuk Tim Likuidasi.

Penyelesaian hak dan kewajiban PT Semangat Gotong Royong akan dilakukan oleh Tim Likuidasi yang akan dibentuk sesuai dengan ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku.

 

PT. Akur Dana Abadi

Sementara itu, melalui Keputusan Dewan Komisioner nomor KEP 33/D.06/2024 tanggal 3 Juli 2024, OJK juga mencabut izin usaha Penyelenggara Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi PT Akur Dana Abadi, yang beralamat di Gedung Senayan Business C​enter, Jl. Senayan No. 39, Rawa Barat, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Pencabutan ini dikarenakan permohonan pengembalian izin usaha sebagai penyelenggara layanan pendanaan bersama berbasis teknologi Informasi dengan alasan bahwa PT Akur Dana Abadi belum dapat mengimplementasikan ketentuan permodalan terkait ekuitas minimum dan pemenuhan jumlah Direksi.

Karena itu, PT Akur Dana Abadi dilarang melakukan kegiatan usaha di bidang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi. PT Akur Dana Abadi juga wajib menyelenggarakan RUPS untuk memutuskan pembubaran dan membentuk Tim Likuidasi. 

Penyelesaian hak dan kewajiban PT Akur Dana Abadi akan dilakukan oleh Tim Likuidasi yang akan dibentuk sesuai dengan ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku. (msr)

Sumber: